"Saya yakin kebenaran dan keadilan itu pasti akan terjadi. Saya tidak ingin ada lagi yang seperti saya. Saya tidak ingin bagaimana pedihnya meninggalkan anak-anak walaupun hanya dua bulan tiga hari," kata Baiq Nuril, mencurahkan isi hatinya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 10 Juli 2019.
Baiq Nuril mengaku sangat berat meninggalkan ketiga anaknya karena harus mengikuti proses hukum yang harus dijalaninya hingga saat ini. Kendati berat, dia percaya perkara ini akan berakhir baik.
Baiq juga merasa bersyukur atas dukungan semua pihak yang juga mengharapkan agar dirinya bebas dari hukuman. Harapannya kini bergantung pada pemberian amnesti dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Saya hanya rakyat kecil yang hanya ingin membesarkan anak-anak saya untuk mencapai cita-cita mereka. Hanya itu keinginan saya," katanya.
MA menolak upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang diajukan Baiq. Atas dasar itu, Baiq pun harus menjalani hukuman enam bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan penjara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspen Kejagung) Mukri saat dikonfirmasi mengatakan Kejagung tidak buru-buru mengeksekusi putusan tersebut. Kejagung mencermati berbagai perkembangan hukum, termasuk mengenai rencana pengajuan amnesti Baiq ke presiden.