Jokowi Persilakan Baiq Nuril Ajukan Amnesti usai PK Ditolak MA

Sindonews
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempersilakan Baiq Nuril mengajukan amnesti terkait kasus rekaman percakapan mesum kepsek. (Foto: Antara)

MANADO, iNews.id - Baiq Nuril berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dapat memberikan amnesti. Pengampunan tersebut terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak peninjauan kembali (PK) Baiq Nuril atas kasus rekaman percakapan mesum kepsek.

Jokowi pun menyambut harapan Baiq Nuril. Jokowi mempersilakan Baiq Nuril mengajukan amnesti. "Secepatnya (ajukan amnesti)," kata Jokowi di Bandara Sam Ratulangi, Jumat (5/7/2019).

Jokowi tidak ingin mengomentari lebih jauh terkait putusan MA karena hal tersebut di luar kewenangannya.

"Saya tidak ingin mengomentari apa yang sudah diputuskan Mahkamah karena itu pada domain wilayahnya yudikatif. Ya nanti kalau sudah masuk ke saya, jadi kewenangan saya," tuturnya.

Jokowi memastikan, perhatiannya terhadap kasus ini tidak berubah. "Perhatian saya sejak awal kasus ini, tidak berkurang. Sekali lagi kita harus menghormati keputusan yang sudah ditetapkan Mahkamah. Itu bukan pada wilayah eksekutif," ujarnya.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
3 hari lalu

Gugatan Bonatua soal Ijazah Jokowi di PTUN Dicabut, Ini Alasannya

6 hari lalu

Jokowi Kenang Sosok Eks Mendag Rachmat Gobel: Menteri yang Kerja Keras

8 hari lalu

Tiba di Pengadilan Jakarta Timur, Dokter Tifa Siap Bacakan Eksepsi 37 Halaman

9 hari lalu

Jokowi Siap Penuhi Panggilan Hakim dan Bawa Ijazah Asli ke Persidangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal