Jokowi Persilakan Baiq Nuril Ajukan Amnesti usai PK Ditolak MA

Sindonews
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempersilakan Baiq Nuril mengajukan amnesti terkait kasus rekaman percakapan mesum kepsek. (Foto: Antara)

MANADO, iNews.id - Baiq Nuril berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dapat memberikan amnesti. Pengampunan tersebut terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak peninjauan kembali (PK) Baiq Nuril atas kasus rekaman percakapan mesum kepsek.

Jokowi pun menyambut harapan Baiq Nuril. Jokowi mempersilakan Baiq Nuril mengajukan amnesti. "Secepatnya (ajukan amnesti)," kata Jokowi di Bandara Sam Ratulangi, Jumat (5/7/2019).

Jokowi tidak ingin mengomentari lebih jauh terkait putusan MA karena hal tersebut di luar kewenangannya.

"Saya tidak ingin mengomentari apa yang sudah diputuskan Mahkamah karena itu pada domain wilayahnya yudikatif. Ya nanti kalau sudah masuk ke saya, jadi kewenangan saya," tuturnya.

Jokowi memastikan, perhatiannya terhadap kasus ini tidak berubah. "Perhatian saya sejak awal kasus ini, tidak berkurang. Sekali lagi kita harus menghormati keputusan yang sudah ditetapkan Mahkamah. Itu bukan pada wilayah eksekutif," ujarnya.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Rismon Sindir Rektor UGM Klarifikasi Keaslian Ijazah Jokowi, Singgung Minim Bukti

Nasional
3 hari lalu

Terpidana Kasus Ijazah Jokowi Dibebaskan Prabowo, Roy Suryo: Berarti Prosesnya Bermasalah

Nasional
3 hari lalu

Pitra Romadoni Emosi Disoraki Emak-Emak saat Bahas Ijazah Jokowi: Saya Usir Nanti!

Nasional
3 hari lalu

Kubu Roy Suryo Tambah Kekuatan, Tunjuk Refly Harun cs Jadi Pengacara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal