Jokowi Persilakan Baiq Nuril Ajukan Amnesti usai PK Ditolak MA

Sindonews
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempersilakan Baiq Nuril mengajukan amnesti terkait kasus rekaman percakapan mesum kepsek. (Foto: Antara)

Sebelum memberikan amnesti, Jokowi akan mendiskusikannya terlebih dahulu dengan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly, dan Jaksa Agung HM Prasetyo.

"Untuk menentukan apakah amnesti, apakah yang lainnya," ucap Jokowi.

Amnesti merupakan pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu. Amnesti ini merupakan hak prerogatif Presiden yang hanya diberikan setelah meminta nasihat Mahkamah Agung.

Seperti diketahui Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) Baiq Nuril di kasus perekaman ilegal sehingga tetap dihukum enam bulan penjara dan denda Rp500 juta.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
7 jam lalu

Penampakan Ijazah Jokowi Tanpa Sensor, bakal Diunggah Bonatua ke Medsos Malam Ini

Nasional
8 jam lalu

Akhirnya, Bonatua Kantongi Ijazah Jokowi Tanpa Sensor dari KPU

Nasional
4 hari lalu

Jaksa Kembalikan Berkas Roy Suryo cs, Penasihat Kapolri: Kalau Langsung Terima Nanti Dituduh Didikte

Nasional
4 hari lalu

Berkas Perkara Roy Suryo Cs Dikembalikan Jaksa, Refly Harun: Memang Tak Layak Disidangkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal