Jokowi mengundang tokoh lintas bidang untuk bertatap muka dan berdiskusi mengenai perkembangan isu-isu terkini. Hadir dalam pertemuan itu antara lain mantan Ketua MK Mahfud MD, Nono Makarim, Butet Kartaradjasa, Albert Hasibuan, Omi Kamaria Nurcholis Madjid, Heny Supolo, Mochtar Pabottinggi, Franz Magnis Suseno, Abdillah Toha, Zumrotin K Susilo, Sudamek, dan Teddy Rachmat.
Selain itu, mantan Wakil Ketua KPK Erry Riana Hadjapamekas, Christine Hakim, Quraish Shihab, Toety Herati, Alissa Wahid, Saparinah Sadli, Slamet Raharjo, Mahfud MD, Natalia Subagyo, Arifin Panigoro, Emil Salim, Harry Tjan Silalahi, Azyumardi Azra, Nyoman Nuarta.
Jokowi juga menegaskan komitmennya terhadap demokrasi Indonesia tidak berubah. Termasuk tentang kebebasan pers di Tanah Air.
“Saya ingin menegaskan kembali komitmen saya kepada kehidupan demokrasi di Indonesia bahwa kebebasan pers, kebebasan menyampaikan pendapat adalah hal dalam demokrasi yang harus terus kita jaga dan pertahankan. Jangan sampai Bapak Ibu sekalian ada yang meragukan komitmen saya mengenai ini,” kata Jokowi.
Sementara itu Mahfud MD menuturkan, penerbitan Perppu menjadi jalan keluar terakhir untuk mengatasi persoalan undang-undang yang saat ini menjadi perdebatan antara lain UU KPK. Perppu dikeluarkan berdasar kegentingan situasi.
Mahfud menerangkan, Perppu diatur dalam Pasal 22 ayat 1 UUD 1945 yang menyebutkan dalam ihwal kegentingan yang memaksa, presiden berhak mengeluarkan Perppu. Kendati demikian, Perppu itu juga tergantung DPR. DPR bisa menerima atau menolak.