Jokowi Pertimbangkan Keluarkan Perppu UU KPK, Ini Respons DPR

Felldy Aslya Utama
Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (26/9/2019). (Foto: iNews.id/Felldy Utama).

Jokowi usai bertemu dengan tokoh-tokoh lintas bidang mengaku sedang mempertimbangkan untuk mengeluarkan Perppu KPK. Keputusan final tentang jadi tidaknya perppu itu akan disampaikan secepatnya.

“Berkaitan dengan Undang-Undang KPK yang sudah disahkan oleh DPR, banyak sekali masukan-masukan yang diberikan kepada kita. Utamanya memang masukan itu berupa penerbitan perppu,” kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/9/2019).

DPR mengesahkan revisi UU KPK menjadi undang-undang pada rapat paripurna DPR, Selasa (17/9/2019). Sejumlah perubahan terjadi dalam undang-undang ini.

Berikut tujuh poin yang disepakati Baleg DPR bersama pemerintah terkait revisi UU KPK:

a. kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum berada pada rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam pelaksanaan kewenangan dan tugasnya tetap independen,

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Blusukan ke Lampung, Jokowi Terima Gelar Adat Kehormatan Baginda Pemuka Bangsa

57 tahun lalu

Blusukan di Lampung, Jokowi Dianugerahi Gelar Baginda Pemuka Bangsa

57 tahun lalu

Jokowi Ungkap Alasan Pilih Lampung Jadi Titik Awal Safari Politik

57 tahun lalu

Jokowi Minta Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, Ini Reaksi Istana

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal