b. pembentukan Dewaan Pengawas,
c. pelaksanaan penyadapan,
d. mekanisme penghentian penyidikan dan atau penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang ditangani oleh KPK,
e. koordinasi kelembagaan KPK dengan lembaga penegak hukum yang ada sesuai dengan hukum acara pidana, kepolisian, kejaksaan dan kementerian atau lembaga lainnya dalam pelaksanaan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan perkara tindak pidana korupsi,
f. mekanisme penggeledahan dan penyitaan, dan
g. sistem kepegawaian KPK.