Jokowi Resmi Izinkan Ormas Keagamaan Kelola Tambang

Raka Dwi Novianto
Presiden Jokowi menerbitkan aturan ormas keagamaan dapat mengelola pertambangan. Aturan itu diteken pada 30 Mei 2024. (Foto: BPMI Setpres via Antara)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memberikan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. 

PP tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Mei 2024. Aturan pemberian IUPK kepada ormas keagamaan diatur dalam Pasal 83 A.

"Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan," dikutip pada Pasal 83A ayat (1).

Aturan itu menjelaskan Wilayah lzin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUPK. WIUPK merupakan wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

IUPK atau kepemilikan saham ormas keagamaan pada badan usaha tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan menteri. Kepemilikan saham itu harus mayoritas dan menjadi pengendali.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

LPOI-LPOK Peringatkan Bahaya Aktor Asing dan Sindikasi Jahat, Minta DPR segera Bertindak

Nasional
3 bulan lalu

KPK Paparkan Kajian Tambang: Masalah Tumpang Tindih Perizinan hingga Tak Ada IUP

Nasional
4 bulan lalu

Ahli Sebut Jokowi Harus Dihadirkan dalam Sidang, Tom Lembong: Sangat Menarik

Nasional
4 bulan lalu

Komentar Mengejutkan Tom Lembong usai Jokowi Disebut Harus Hadir dalam Sidang Kasusnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal