Jokowi Resmi Izinkan Ormas Keagamaan Kelola Tambang

Raka Dwi Novianto
Presiden Jokowi menerbitkan aturan ormas keagamaan dapat mengelola pertambangan. Aturan itu diteken pada 30 Mei 2024. (Foto: BPMI Setpres via Antara)

Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang bekerjasama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan atau afiliasinya. 

"Penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam jangka waktu lima tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku," bunyi aturan tersebut.

Ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada badan usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan diatur dalam peraturan presiden.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
21 hari lalu

Mencekam! Asap Tebal Muncul dari Tambang Emas di Bogor, Banyak Pekerja Dilaporkan Terjebak 

Bisnis
26 hari lalu

Kinerja Operasional Solid di 2025, MNC Energy Investments Siap Akselerasi Produksi di 2026

Nasional
5 bulan lalu

LPOI-LPOK Peringatkan Bahaya Aktor Asing dan Sindikasi Jahat, Minta DPR segera Bertindak

Nasional
7 bulan lalu

KPK Paparkan Kajian Tambang: Masalah Tumpang Tindih Perizinan hingga Tak Ada IUP

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal