Jokowi Resmi Izinkan Ormas Keagamaan Kelola Tambang

Raka Dwi Novianto
Presiden Jokowi menerbitkan aturan ormas keagamaan dapat mengelola pertambangan. Aturan itu diteken pada 30 Mei 2024. (Foto: BPMI Setpres via Antara)

Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang bekerjasama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan atau afiliasinya. 

"Penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam jangka waktu lima tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku," bunyi aturan tersebut.

Ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada badan usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan diatur dalam peraturan presiden.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Prabowo Panggil Bahlil ke Istana, Pastikan Pasokan Energi Nasional Aman hingga Evaluasi IUP

57 tahun lalu

Bahlil Rombak 19 Pejabat Eselon II Kementerian ESDM, Penerbitan Izin Tambang Diperketat

57 tahun lalu

Prabowo Geram ke Pengusaha Nakal Nambang 8 Tahun Tanpa Izin: Pidanakan!

57 tahun lalu

Tegas! Pramono Larang Ormas Sweeping Warung Makan selama Ramadan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal