Jokowi Setor Satu Nama Calon Kapolri, Ini Bocoran dari DPR

Abdul Rochim
Presiden Jokowi segera menyerahkan nama calon kapolri pengganti Jenderal Pol Idham Azis (kiri) kepada DPR. (Foto: Antara).

Gus Jazil mengatakan, nama yang dipilih Jokowi kemungkinan bakal diserahkan ke DPR pada pekan depan, menyesuaikan dengan jadwal DPR yang mulai kembali aktif pada 11 Januari 2021 mendatang. 

Wakil Ketua Umum DPP PKB ini menambahkan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, Presiden memiliki kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan Kapolri. Dalam dalam mengusulkan nama calon Kapolri ke DPR, Presiden diberikan pertimbangan oleh Kompolnas. 

”Kewenangan Presiden untuk mengusulkan nama kepada DPR disertai dengan alasannya. Tentu tidak boleh keluar dari koridor Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Misalnya harus perwira aktif dan di situ tidak disebutkan jumlahnya 1 atau 2 atau 5 orang, itu tergantung Presiden,” katanya.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Ziarah ke Makam Marsinah, Kapolri: Mengenang Pahlawan Nasional Buruh

Nasional
3 hari lalu

Percepat Pemulihan di Aceh Tamiang, Polri Kerahkan Alat Berat hingga Bangun 300 Sumur Bor

Nasional
4 hari lalu

Presiden Prabowo Bareng Didit Kunjungi Rumah Kapolri di Hari Natal

Nasional
5 hari lalu

Kapolri Tinjau 2 Gereja di Jakarta, Pastikan Pengamanan dan Pelayanan Misa Malam Natal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal