Jokowi Siap Hapus Pasal Karet di UU ITE

Fahreza Rizky
Presiden Jokowi siap menghapus pasal-pasal karet di UU ITE. (Foto: Istimewa)

Meski demikian, Jokowi tetap menegaskan komitmen pemerintah untuk menjaga ruang digital Indonesia agar bersih, sehat, beretika, dan produktif melalui implementasi yang sesuai dari undang-undang tersebut.

Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo meminta warga tak segan memberi kritik atau masukkan kepada pemerintah, khususnya untuk memperbaiki pelayanan publik di Indonesia.

“Semua pihak harus menjadi bagian dari proses untuk mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik, masyarakat harus lebih aktif menyampaikan kritik masukan ataupun potensi maladministrasi," katanya dalam acara Peluncuran Laporan Tahunan Ombudsman 2020 secara virtual pada 8 Februari 2021.

Namun pernyataan Jokowi tersebut menuai respons dari netizen. Mereka khawatir ketika nantinya menyampaikan kritik kepada pemerintah akan dijerat dengan UU ITE.

“Tugas Jokowi, minta kritik yang tajam dan pedas. Tugas buzzerp, provokasi biar kena delik. Tugas PSI buat laporan polisi. Kena deh UU ITE. Masuk penjara deh. Kabar duka deh,” cuit seorang netizen dengan nama akun @ekowboy2.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
15 jam lalu

Ketua IPW Sebut Dokter Tifa Menang karena Jaksa Lalai, Ingatkan Perkara Belum Selesai

17 jam lalu

Pengacara: Jokowi akan Hadir di Sidang Dokter Tifa sebagai Warga Biasa

17 jam lalu

Ferdinand Hutahaean Curiga Dakwaan Jaksa Direkayasa agar Jokowi Tak Hadir di Sidang

23 jam lalu

Mediasi Gugatan Legalisasi Ijazah Jokowi Gagal, Bonatua bakal Bawa 26 Alat Bukti

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal