"Ndak, ndak, ndak," kata Jokowi.
Diketahui, DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) disahkan menjadi undang-undang. Keputusan dicapai pada rapat paripurna ke-7 masa persidangan I tahun 2024-2025, Kamis (19/9/2024).
Salah satu poin yang menarik adalah jumlah anggota Wantimpres disesuaikan kebutuhan presiden.
Dengan begitu, Prabowo selaku presiden terpilih memiliki hak istimewa untuk menentukan berapa personel yang dibutuhkan dalam lembaga itu.