Jokowi Sudah Kantongi Nama Dewan Pengawas KPK

Antara
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mengantongi nama Dewan Pengawas KPK. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mengantongi nama-nama anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kehadiran Dewan Pengawas merupakan perintah Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan UU KPK.

"Sudah (final), tapi belum (diumumkan)," katanya saat menjawab pertanyaan wartawan yang bertanya soal nama Dewan Pengawas dan waktu pengumuman di Jakarta, Selasa (10/12/2019).

Dalam tugasnya, Dewan Pengawas akan mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, penyitaan, menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai KPK.

Dewan Pengawas KPK juga dapat menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik pimpinan dan pegawai lainnya.

Pasal 69A ayat (l) UU No 19 tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK menyatakan "Ketua dan anggota Dewan Pengawas untuk pertama kalinya ditunjuk dan diangkat oleh Presiden Republik Indonesia". Dewan Pengawas rencananya dilantik bersama dengan pimpinan KPK periode 2019-2023 pada 21 Desember 2019.

Sebelumnya Menteri Sekretaris Negara Pratikno menyatakan mantan pimpinan KPK juga masuk dalam daftar calon Dewan Pengawas KPK. "Ya mantan pimpinan masuk dalam 'list' nama-nama," kata Pratikno pada 2 Desember 2019.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
57 tahun lalu

IM57+ Desak KPK Usut Dugaan Suap di Balik Amplop Bupati Kuansing untuk Menhut

57 tahun lalu

KPK: Kenaikan Gaji Kepala Daerah Tak Jamin Bebas Korupsi

57 tahun lalu

Penyuap Bupati Langkat Tak Dibawa ke Jakarta, KPK Ternyata Kehabisan Tiket Pesawat

57 tahun lalu

Menhut Raja Juli Kembalikan Amplop dari Bupati Kuansing, KPK: Tak Menghapus Pidana

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal