Jokowi Tanggapi Curhatan Ibu Bharada E, Tak Bisa Intervensi Proses Hukum

Raka Dwi Novianto
Presiden Joko Widodo (Jokowi) (Sekretarian Presiden/MNC Portal)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan dirinya tidak dapat mengintervensi proses hukum kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Terutama soal tuntutan 12 tahun penjara untuk Bharada E.

Hal tersebut menanggapi curhatan Ibunda Bharada E yang meminta bantuan Jokowi. Bantuan tersebut diminta karena tuntutan 12 tahun penjara terhadap Bharada E dinilai terlalu berat. 

"Saya tidak bisa mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan," kata Jokowi usai meninjau Sodetan Kali Ciliwung, Jakarta, Selasa (24/1/2023).

Intervensi itu, kata Jokowi tidak hanya berlaku pada kasus pembunuhan oleh Ferdi Sambo (FS) saja. Tapi juga berlaku untuk semua kasus yang masih berproses oleh lembaga hukum.

"Bukan kasus FS saja. Untuk semua kasus. Tidak," kata Jokowi.

Jokowi pun meminta kepada masyarakat agar dapat menghormati dan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Alasan Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Kembali Dapat Remisi

Nasional
5 hari lalu

Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Dapat Remisi lagi, Hukuman Kembali Dipotong

Nasional
9 hari lalu

Potret Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Rayakan Natal di Lapas Tangerang

Nasional
16 hari lalu

Penampilan Terbaru Ferdy Sambo, Berikan Khotbah Keagamaan di Lapas Cibinong

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal