Jokowi Tanggapi Curhatan Ibu Bharada E, Tak Bisa Intervensi Proses Hukum

Raka Dwi Novianto
Presiden Joko Widodo (Jokowi) (Sekretarian Presiden/MNC Portal)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan dirinya tidak dapat mengintervensi proses hukum kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Terutama soal tuntutan 12 tahun penjara untuk Bharada E.

Hal tersebut menanggapi curhatan Ibunda Bharada E yang meminta bantuan Jokowi. Bantuan tersebut diminta karena tuntutan 12 tahun penjara terhadap Bharada E dinilai terlalu berat. 

"Saya tidak bisa mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan," kata Jokowi usai meninjau Sodetan Kali Ciliwung, Jakarta, Selasa (24/1/2023).

Intervensi itu, kata Jokowi tidak hanya berlaku pada kasus pembunuhan oleh Ferdi Sambo (FS) saja. Tapi juga berlaku untuk semua kasus yang masih berproses oleh lembaga hukum.

"Bukan kasus FS saja. Untuk semua kasus. Tidak," kata Jokowi.

Jokowi pun meminta kepada masyarakat agar dapat menghormati dan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

Alimin Ribut Hakim yang Vonis Mati Ferdy Sambo Tak Lolos Seleksi Calon Hakim Agung

Nasional
2 bulan lalu

Sosok Ahmad Dofiri Dipercaya Prabowo Reformasi Polisi, Jenderal yang Pecat Ferdy Sambo

Nasional
3 bulan lalu

Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Dapat Remisi di HUT ke-80 RI, Total 9 Bulan!

Nasional
10 bulan lalu

Eks Anak Buah Sambo Chuck Putranto Naik Pangkat, Kini di Krimum Polda Metro

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal