JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan dirinya tidak dapat mengintervensi proses hukum kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Terutama soal tuntutan 12 tahun penjara untuk Bharada E.
Hal tersebut menanggapi curhatan Ibunda Bharada E yang meminta bantuan Jokowi. Bantuan tersebut diminta karena tuntutan 12 tahun penjara terhadap Bharada E dinilai terlalu berat.
"Saya tidak bisa mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan," kata Jokowi usai meninjau Sodetan Kali Ciliwung, Jakarta, Selasa (24/1/2023).
Intervensi itu, kata Jokowi tidak hanya berlaku pada kasus pembunuhan oleh Ferdi Sambo (FS) saja. Tapi juga berlaku untuk semua kasus yang masih berproses oleh lembaga hukum.
"Bukan kasus FS saja. Untuk semua kasus. Tidak," kata Jokowi.
Jokowi pun meminta kepada masyarakat agar dapat menghormati dan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.