"Karena kita harus menghormati proses hukum yang ada di lembaga-lembaga negara yang sedang berjalan," katanya.
Diketahui, Bharada E dituntut 12 tahun penjara dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Dalam tuntutannya itu, Jaksa menilai Bharada E terbukti telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun," ujar Jaksa di persidangan, Rabu (18/1/2023).