Kades Minta Jabatan 9 Tahun, Presiden Jokowi: Sampaikan ke DPR

Raka Dwi Novianto
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempersilakn kades menyuarakan asipirasi kepada DPR. (Foto Setpres).

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi)  mempersilakan kepada Kepala Desa (Kades) untuk menyuarakan aspirasinya terkait untuk memperpanjang masa jabatan hingga 9 tahun. Aspirasi tersebut disampaikan kepada DPR.

"Ya yang namanya keinginan yang namanya aspirasi itu silakan disampaikan kepada DPR," kata Jokowi usai meninjau Sodetan Kali Ciliwung, Jakarta, Selasa (24/1/2023).

Jokowi berharap Kades dapat mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 39.  Kades memegang jabatan selama 6  tahun dan dapat menjabat paling banyak 3 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

"Tapi yang jelas UU-nya sangat jelas membatasi 6 tahun dan selama 3 periode itu. Prosesnya silakan nanti ada di DPR," kata Jokowi.

Diketahui, pada Selasa (17/1), sejumlah kades dan perangkat daerah dari berbagai wilayah melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung DPR. 

Mereka meminta pemerintah merevisi Undang-Undang (UU) Desa Nomor 6 Tahun 2014 dan meminta jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun dalam 1 periode.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Buletin
13 jam lalu

Kata Jokowi soal Polemik Whoosh: Transportasi Massal Bukan Cari Laba!

Nasional
17 jam lalu

Bertemu Ketua Komisi XI DPR Misbakhun, Menkeu Purbaya Tepis Kabar Tak Akur

Nasional
18 jam lalu

Usai Dikritik soal Gaya Komunikasi Politiknya, Purbaya Bertemu dengan Misbakhun

Nasional
19 jam lalu

Pemerintah Usul Biaya Haji Tahun Depan Rp88,4 Juta, Jemaah Bayar Rp54,9 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal