Jokowi Tanggapi Curhatan Ibu Bharada E, Tak Bisa Intervensi Proses Hukum

Raka Dwi Novianto
Presiden Joko Widodo (Jokowi) (Sekretarian Presiden/MNC Portal)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan dirinya tidak dapat mengintervensi proses hukum kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Terutama soal tuntutan 12 tahun penjara untuk Bharada E.

Hal tersebut menanggapi curhatan Ibunda Bharada E yang meminta bantuan Jokowi. Bantuan tersebut diminta karena tuntutan 12 tahun penjara terhadap Bharada E dinilai terlalu berat. 

"Saya tidak bisa mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan," kata Jokowi usai meninjau Sodetan Kali Ciliwung, Jakarta, Selasa (24/1/2023).

Intervensi itu, kata Jokowi tidak hanya berlaku pada kasus pembunuhan oleh Ferdi Sambo (FS) saja. Tapi juga berlaku untuk semua kasus yang masih berproses oleh lembaga hukum.

"Bukan kasus FS saja. Untuk semua kasus. Tidak," kata Jokowi.

Jokowi pun meminta kepada masyarakat agar dapat menghormati dan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
7 hari lalu

Stres dan Kurang Tidur di Lapas Cibinong, Tekanan Darah Ferdy Sambo Melonjak Tinggi

11 hari lalu

DPR Cecar Ditjen Pas soal Hanya Nama Ferdy Sambo yang Disebut dalam Pemeriksaan Lapas Cibinong: Ada Apa Ini?

12 hari lalu

Ferdy Sambo Diperiksa Terkait Heboh Temuan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong

15 hari lalu

Deretan Napi Kelas Kakap Penghuni Lapas Cibinong: Ferdy Sambo hingga Harvey Moeis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal