Jokowi Teken Perpres 62 Tahun 2022, Dewan Penasihat Otorita IKN Akan Dibentuk

Raka Dwi Novianto
Presiden Joko Widodo saat berkemah di titik nol Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur, Senin (14/3/2022). (Foto: Setpres)

"Otorita Ibu Kota Nusantara mempunyai tugas melaksanakan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, dan pengembangan Ibu Kota Nusantara serta Daerah Mitra," bunyi Pasal 3.

Dalam struktur organisasi, Kepala Otorita IKN dan Wakil Kepala Otorita IKN dibantu oleh perangkat Otorita Ibu Kota Nusantara. Perangkat Otorita IKN tersebut yakni Sekretariat Otorita IKN, Deputi Kepala Otorita IKN dan Unit Satuan Kerja Hukum dan Kepatuhan Otorita IKN.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
13 hari lalu

Menhut Bagikan SK Perhutanan Sosial di IKN, Sampaikan Salam dari Prabowo

Nasional
19 hari lalu

Menag Ungkap Rencana Bangun Madrasah di IKN, Butuh Lahan 21 Hektare

Nasional
27 hari lalu

Kuliah Umum ASN OIKN, Menteri PANRB Sampaikan IKN sebagai Cara Baru Bernegara

Nasional
1 bulan lalu

Masjid IKN Berpeluang Jadi Lokasi Pantau Hilal Ramadan 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal