Jokowi Teken PP 35/2020, Korban Terorisme Berhak Dapat Kompensasi

Okezone
Fahreza Rizky
Presiden Joko Widodo. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2020 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban. Salah satu isi peraturam ini, korban tindak pidana terorisme berhak memperoleh kompensasi.

Pengajuan kompensasi tersebut bisa dilakukan oleh korban, keluarga, ahli waris, atau kuasanya kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Korban tindak pidana terorisme berhak memperoleh kompensasi," demikian bunyi Pasal 18 A Ayat (1) PP 35/2020, dikutip Selasa (21/7/2020).

Pasal 18B menyebutkan, permohonan kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18A dapat diajukan sejak dimulainya penyidikan tindak pidana terorisme dan paling lambat sebelum pemeriksaan terdakwa.

Dalam Pasal 18 D disebutkan, LPSK akan memeriksa kelengkapan permohonan kompensasi bagi korban dalam jangka waktu paling lama tujuh hari. Namun, LPSK juga bisa menindaklanjuti laporan korban bilamana dalam masa waktu perbaikan belum menyerahkan berkasnya.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
57 menit lalu

Dokter Tifa Bantah Dapat Rp50 Miliar untuk Mainkan Isu Ijazah Jokowi: Kami Tak Punya Bohir

Nasional
12 jam lalu

Dokter Tifa Tegaskan Tak akan Ajukan Restorative Justice: Saya Korban Kriminalisasi

Nasional
5 hari lalu

Akrab! Momen Jokowi dan Keluarga Halalbihalal dengan Prabowo dan Didit

Nasional
6 hari lalu

SBY dan Jokowi Halalbihalal dengan Prabowo di Istana Sore Ini, Megawati Hadir?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal