JAKARTA, iNews.id - Pemerintah disebut sedang merancang Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme. Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme merupakan pengaplikasian amanat undang-undang.
"Oleh sebab itu, amanat undang-undang kita olah agar menjadi proporsional. Karena dulu memang terorisme itu lebih ditekankan sebagai tindak pidana. Tindak pidana itu artinya hukum maka namanya Undang-Undang Tindak Pidana Terorisme,” katanya saat melakukan kunjungan kerja ke Mako Kopassus di Cijantung, Jakarta Timur, Rabu (8/7/2020).
Lebih lanjut dia menuturkan, terorisme sebagai tindak pidana saja tidak cukup untuk melibatkan TNI dalam pemberantasannya. Menurutnya TNI harus terlibat jelas di dalam skala, jenis kesulitan, situasi, dan dalam objek tertentu. Menurut Mahfud, penyelesaian Perpres tersebut tidak akan memakan waktu lama lagi.
"Sekarang sedang dipelototi untuk diselesaikan secepatnya, karena drafnya sudah ada, tinggal penyerasian beberapa hal agar semua berjalan baik,” katanya.
Selain itu, dalam sambutannya, Mahfud juga yakin jika masa depan Indonesia lebih bagus dan maju asal tetap menjaga persatuan. Menurutnya, jangan sekali-kali melakukan demoralisasi terhadap angkatan bersenjata dan semua yang dibangun dalam jaring-jaring pemerintahan di Indonesia