Jokowi Teken PP 35/2020, Korban Terorisme Berhak Dapat Kompensasi

Okezone
Fahreza Rizky
Presiden Joko Widodo. (Foto: Antara).

LPSK juga berwenang melakukan rincian penghitungan kerugian yang nyata-nyata diderita oleh korban. Besaran penghitungan nilai kerugian tersebut ditetapkan oleh LPSK setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan (Menkeu).

Pasal 18 L menjelaskan, ketentuan tata cara penetapan kompensi diatur oleh Mahkamah Agung setelah berkoordinasi dengan Kemenkeu, Kemenkumham, LPSK, dan instansi terkait lainnya.

Sementara Pasal 44 B menyatakan, korban tindak pidana terorime masa lalu juga berhak mendapatkan kompensasi, bantuan medis atau rehabilitasi psikososial dan psikologis. Pemberian hak itu juga dilakukan oleh LPSK.

Pengajuan hak bagi korban terorisme masa lalu bisa dilakukan oleh keluarganya, ahli waris, atau kuasanya. Pengajuan paling lambat pada 22 Juni 2021.

PP 35/2020 merupakan perubahan atas PP 7/2018. Beleid ini diteken oleh Presiden Jokowi pada 7 Juli 2020 dan diundangkan pada 8 Juli 2020.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Jaksa Kembalikan Berkas Roy Suryo cs, Penasihat Kapolri: Kalau Langsung Terima Nanti Dituduh Didikte

Nasional
3 hari lalu

Berkas Perkara Roy Suryo Cs Dikembalikan Jaksa, Refly Harun: Memang Tak Layak Disidangkan

Nasional
4 hari lalu

Jokowi Tak Kunjung Hadiri Sidang PN Surakarta, Kubu Roy Suryo: Ini Kan Aneh

Nasional
5 hari lalu

Razman Ungkap Jokowi Masih Buka Pintu Maaf untuk 3 Tersangka Tudingan Ijazah Palsu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal