Jokowi Teken PP 35/2020, Korban Terorisme Berhak Dapat Kompensasi

Okezone
Fahreza Rizky
Presiden Joko Widodo. (Foto: Antara).

LPSK juga berwenang melakukan rincian penghitungan kerugian yang nyata-nyata diderita oleh korban. Besaran penghitungan nilai kerugian tersebut ditetapkan oleh LPSK setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan (Menkeu).

Pasal 18 L menjelaskan, ketentuan tata cara penetapan kompensi diatur oleh Mahkamah Agung setelah berkoordinasi dengan Kemenkeu, Kemenkumham, LPSK, dan instansi terkait lainnya.

Sementara Pasal 44 B menyatakan, korban tindak pidana terorime masa lalu juga berhak mendapatkan kompensasi, bantuan medis atau rehabilitasi psikososial dan psikologis. Pemberian hak itu juga dilakukan oleh LPSK.

Pengajuan hak bagi korban terorisme masa lalu bisa dilakukan oleh keluarganya, ahli waris, atau kuasanya. Pengajuan paling lambat pada 22 Juni 2021.

PP 35/2020 merupakan perubahan atas PP 7/2018. Beleid ini diteken oleh Presiden Jokowi pada 7 Juli 2020 dan diundangkan pada 8 Juli 2020.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Siap Penuhi Panggilan Polda Metro

Internasional
12 jam lalu

Politisi Partai Republik Berupaya Batalkan Kemenangan Mamdani, Wali Kota Muslim Pertama New York

Nasional
3 hari lalu

Silfester Matutina Belum Dipenjara, Roy Suryo: Tolong Aparat juga Fair

Nasional
3 hari lalu

Jadi Tersangka, Roy Suryo Sindir Silfester Matutina Belum Dipenjara

Nasional
3 hari lalu

Reaksi Roy Suryo Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi: Saya Senyum

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal