Jokowi Teken PP, Direksi BUMN Dilarang Jadi Pengurus Parpol hingga Caleg

Arie Dwi Satrio
Bachtiar Rajab
Presiden Jokowi (foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id -Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dalam PP itu, direksi BUMN dilarang menjadi pengurus partai politik.

Jokowi juga melarang direksi BUMN menjadi calon legislatif, calon kepala daerah dan atau calon wakil kepala daerah.

"Anggota Direksi dilarang menjadi pengurus partai politik dan/atau calon/anggota legislatif, calon kepala/wakil kepala daerah dan/atau kepala/wakil kepala daerah," demikian bunyi pasal 22 ayat 1 beleid tersebut, seperti dikutip Minggu (12/6/2022).

Dalam PP itu, terdapat juga aturan terkait pengangkatan direksi BUMN. Direksi BUMN bakal diangkat berdasarkan rekam jejak.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
9 jam lalu

HUT ke-81 RI, Pemerintah Imbau Pegawai Diberi Fleksibilitas Kerja pada 18 Agustus

3 hari lalu

Pembersihan BUMN Lewat Pengadilan Ad Hoc, Rencana Prabowo Usut Kasus 30 Tahun ke Belakang

3 hari lalu

Prabowo Targetkan Setoran Dividen BUMN Tembus Rp200 triliun Tahun Ini

3 hari lalu

Prabowo Soroti Kinerja BUMN, Jumlah Terlalu Gemuk hingga Manipulasi Laporan Keuangan 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal