Jokowi Teken PP, Direksi BUMN Dilarang Jadi Pengurus Parpol hingga Caleg

Arie Dwi Satrio
Bachtiar Rajab
Presiden Jokowi (foto: Antara)

Pengangkatan direksi BUMN juga dapat meminta masukan dari Menteri Keuangan dan menteri terkait lainnya. Aturan tersebut tertuang dalam pasal 14 ayat 2.

"Pengangkatan Direksi, Menteri dapat meminta masukan dari Menteri Keuangan dan/atau Menteri Teknis," demikian bunyi pasal itu.

PP tersebut diketahui telah diteken Jokowi pada 8 Juni 2022 lalu. Selanjutnya, PP akan lebih dirincikan dan dijelaskan spesifik dalam aturan turunan yakni Peraturan Menteri.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
10 menit lalu

Prabowo Izinkan WNA Jadi Bos di BUMN: Saya Telah Mengubah Regulasi

Nasional
14 jam lalu

Prabowo Resmi Teken UU 16/2025 Atur Kementerian BUMN Jadi BP BUMN

Nasional
14 hari lalu

DPR Sahkan UU BUMN, Puan Wanti-Wanti soal Hal Ini

Nasional
14 hari lalu

DPR Sahkan UU BUMN, Kementerian BUMN Berubah Status Jadi Badan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal