Jokowi Teken PP, Direksi BUMN Dilarang Jadi Pengurus Parpol hingga Caleg

Arie Dwi Satrio
Bachtiar Rajab
Presiden Jokowi (foto: Antara)

Pengangkatan direksi BUMN juga dapat meminta masukan dari Menteri Keuangan dan menteri terkait lainnya. Aturan tersebut tertuang dalam pasal 14 ayat 2.

"Pengangkatan Direksi, Menteri dapat meminta masukan dari Menteri Keuangan dan/atau Menteri Teknis," demikian bunyi pasal itu.

PP tersebut diketahui telah diteken Jokowi pada 8 Juni 2022 lalu. Selanjutnya, PP akan lebih dirincikan dan dijelaskan spesifik dalam aturan turunan yakni Peraturan Menteri.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
1 hari lalu

Rencana Tukar Guling Geo Dipa dan PNM Batal, Ini Penyebabnya

5 hari lalu

92 Saham Keluar dari Papan Pemantauan Khusus BEI Mulai Hari Ini, Berikut Daftar Emitennya

10 hari lalu

BP BUMN Ungkap Danantara Selesaikan Setengah Masalah Perusahaan Negara, Ini Transformasinya

28 hari lalu

Prabowo Panggil Rosan hingga Bahlil ke Hambalang, Bahas Hilirisasi-Penataan BUMN

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal