Jokowi Terbitkan Keppres Kenaikan Pangkat 25 Perwira Tinggi TNI

Irfan Ma'ruf
Presiden Joko Widodo. (Foto: Instagram).

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo mengeluarkan keputusan presiden (Kepres) tentang kenaikan pangkat 25 perwira tinggi pati) Tentara Nasional Indonesia (TNI). Keppres itu ditandatangani Jokowi tanggal 5 Mei 2020.

Kenaikan pangkat 25 pati TNI ini dilakukan atas pertimbangan pemenuhan kebutuhan organisasi TNI. Selain itu pengangkatan dilakukan untuk menyesuaikan pangkat sesuai usulan Panglima TNI melalui surat nomor R/269-08/08/24/Spres tanggal 20 Maret 2020, nomor R/330-08/08/24/Spres tanggal 06 April 2020, dan nomor R/378-08/08/24/Spres tanggal 23 April 2020.

"Perlu dikeluarkan kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi atas nama Mayjen R Wisnoe Prasetija Boedi NRP 30800 bersama 24 perwira lainnya," bunyi Keppres yang diterima iNews.id, Rabu (6/5/2020).

Selanjutnya salinan putusan tersebut diserahkan kepada setiap perwira tinggi yang diangkat pangkatnya. Menanggapi hal tersebut, TNI menyatakan telah menerima salinan tersebut.

"Saya konfirmasi ke pejabat staf personel, Mabes TNI sudah terima Keppres itu," kata Kapuspen TNI, Mayor Jenderal TNI Sisriadi saat dihubungi iNews.id.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Jaksa Kembalikan Berkas Roy Suryo cs, Penasihat Kapolri: Kalau Langsung Terima Nanti Dituduh Didikte

Nasional
1 hari lalu

Berkas Perkara Roy Suryo Cs Dikembalikan Jaksa, Refly Harun: Memang Tak Layak Disidangkan

Nasional
2 hari lalu

Jokowi Tak Kunjung Hadiri Sidang PN Surakarta, Kubu Roy Suryo: Ini Kan Aneh

Nasional
3 hari lalu

Razman Ungkap Jokowi Masih Buka Pintu Maaf untuk 3 Tersangka Tudingan Ijazah Palsu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal