JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo mengeluarkan keputusan presiden (Kepres) tentang kenaikan pangkat 25 perwira tinggi pati) Tentara Nasional Indonesia (TNI). Keppres itu ditandatangani Jokowi tanggal 5 Mei 2020.
Kenaikan pangkat 25 pati TNI ini dilakukan atas pertimbangan pemenuhan kebutuhan organisasi TNI. Selain itu pengangkatan dilakukan untuk menyesuaikan pangkat sesuai usulan Panglima TNI melalui surat nomor R/269-08/08/24/Spres tanggal 20 Maret 2020, nomor R/330-08/08/24/Spres tanggal 06 April 2020, dan nomor R/378-08/08/24/Spres tanggal 23 April 2020.
"Perlu dikeluarkan kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi atas nama Mayjen R Wisnoe Prasetija Boedi NRP 30800 bersama 24 perwira lainnya," bunyi Keppres yang diterima iNews.id, Rabu (6/5/2020).
Selanjutnya salinan putusan tersebut diserahkan kepada setiap perwira tinggi yang diangkat pangkatnya. Menanggapi hal tersebut, TNI menyatakan telah menerima salinan tersebut.
"Saya konfirmasi ke pejabat staf personel, Mabes TNI sudah terima Keppres itu," kata Kapuspen TNI, Mayor Jenderal TNI Sisriadi saat dihubungi iNews.id.