KPU: Belum Ada Progres soal Perppu Pilkada Serentak 2020 dari Jokowi

Sindonews
Ketua KPU Arief Budiman. (Foto: iNews.id/Rieky Maulana)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai permintaan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) atas perubahan UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada. Perppu tersebut merupakan dasar penundaan Pilkada Serentak 2020.

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, hingga saat ini belum ada progres terkait surat tersebut. KPU sebelumnya secara resmi telah menunda tahapan pilkada serentak 2020 sebagai dampak penyebaran virus corona (covid-19).

"Kami sudah mengirim surat kepada presiden, rapat yang lalu besoknya kami sudah merumuskan. Kami mengusulkan dua pasal yang dimasukkan ke Perppu terkait Pasal 122 terkait pemilu lanjutan dan susulan. Pasal 122 terkait waktu pelaksanaan Pilkada," katanya dalam diskusi virtual bertajuk 'Urgensi dan Substansi Perppu Pilkada', Selasa (7/4/2020).

Keputusan mengirimkan surat kepada Jokowi, menurut Arief, berdasarkan hasil rapat internal dan eksternal seperti rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR pada 30 Maret 2020.

Dia memaparkan, perubahan Pasal 122 tidak secara keseluruhan alias 100 persen memberikan kewenangan KPU untuk mengatur jadwal Pilkada. Yang terpenting, KPU diberi kewenangan untuk menyatakan pendapat atas kondisi tersebut.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Jokowi Sempat Tak Setuju Pasal Penghinaan Presiden di KUHP, Tak Ambil Pusing Dihina

Nasional
4 hari lalu

Sidang Citizen Lawsuit Ijazah Jokowi, Penggugat Desak Pembuktian lewat Pemeriksaan Silang

Nasional
4 hari lalu

PN Solo Gelar Sidang Citizen Lawsuit Ijazah Jokowi, Ini Agendanya

Nasional
4 hari lalu

Kubu Roy Suryo Gaet Rocky Gerung Jadi Ahli Hadapi Kasus Ijazah Jokowi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal