Jokowi Terbitkan Perpres Jabodetabek-Punjur

Antara
Sekretaris Kabinet (Seskab), Pramono Anung. (Foto: Setkab).

Menurutnya, dalam pepres tersebut DKI Jakarta masih berfungsi sebagai ibu kota negara. Secara hukum, kata dia DKI Jakarta sampai saat ini masih menjadi Ibu Kota Negara dan pusat pemerintahan.

"Dengan demikian, pengaturan tata ruangnya harus mengakomodasi atau memelihara kondisi fungsi existing DKI Jakarta sebagai ibu kota negara dan pusat pemerintahan tersebut," katanya.

Dalam Pasal 7 Perpres No. 60/2020 disebutkan, tujuan penataan ruang kawasan perkotaan Jabodetabek-Punjur untuk mewujudkan kawasan perkotaan Jabodetabek-Punjur sebagai kawasan perkotaan yang merupakan pusat kegiatan perekonomian berskala internasional, nasional, maupun regional yang terintegrasi antara satu kawasan dengan kawasan lainnya, berbasis daya dukung lingkungan dan memiliki keterpaduan dalam pengelolaan kawasan

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Megapolitan
6 hari lalu

Waspada! BMKG Prediksi Jabodetabek Diguyur Hujan Sedang-Lebat hingga 5 Februari

Nasional
9 hari lalu

Buka Pintu Maaf ke Roy Suryo Cs, Jokowi: Kasus Ijazah Palsu Harus ke Pengadilan

Destinasi
10 hari lalu

Tak Lagi Jauh, Tanjung Lesung Jadi Primadona Wisata Baru Jabodetabek

Nasional
15 hari lalu

BMKG Sebut Modifikasi Cuaca Turunkan Intensitas Hujan Jabodetabek hingga 39,57%

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal