Jokowi Terbitkan Perpres Jabodetabek-Punjur

Antara
Sekretaris Kabinet (Seskab), Pramono Anung. (Foto: Setkab).

Menurutnya, dalam pepres tersebut DKI Jakarta masih berfungsi sebagai ibu kota negara. Secara hukum, kata dia DKI Jakarta sampai saat ini masih menjadi Ibu Kota Negara dan pusat pemerintahan.

"Dengan demikian, pengaturan tata ruangnya harus mengakomodasi atau memelihara kondisi fungsi existing DKI Jakarta sebagai ibu kota negara dan pusat pemerintahan tersebut," katanya.

Dalam Pasal 7 Perpres No. 60/2020 disebutkan, tujuan penataan ruang kawasan perkotaan Jabodetabek-Punjur untuk mewujudkan kawasan perkotaan Jabodetabek-Punjur sebagai kawasan perkotaan yang merupakan pusat kegiatan perekonomian berskala internasional, nasional, maupun regional yang terintegrasi antara satu kawasan dengan kawasan lainnya, berbasis daya dukung lingkungan dan memiliki keterpaduan dalam pengelolaan kawasan

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Buletin
12 hari lalu

Izin Bandara IMIP di Morowali Dicabut, Jokowi Bantah Pernah Meresmikannya

Nasional
17 hari lalu

Menhan Murka Keberadaan Bandara IMIP Morowali, Jokowi: Saya Enggak Pernah Resmikan

Nasional
21 hari lalu

Sempat Kehabisan Stok, SPBU Vivo Kembali Jual BBM Revvo 92

Nasional
24 hari lalu

Jokowi Pidato Berbahasa Inggris di Bloomberg New Economy Forum, Banggakan Infrastruktur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal