Jokowi Terbitkan Perpres Jabodetabek-Punjur

Antara
Sekretaris Kabinet (Seskab), Pramono Anung. (Foto: Setkab).

Menurutnya, dalam pepres tersebut DKI Jakarta masih berfungsi sebagai ibu kota negara. Secara hukum, kata dia DKI Jakarta sampai saat ini masih menjadi Ibu Kota Negara dan pusat pemerintahan.

"Dengan demikian, pengaturan tata ruangnya harus mengakomodasi atau memelihara kondisi fungsi existing DKI Jakarta sebagai ibu kota negara dan pusat pemerintahan tersebut," katanya.

Dalam Pasal 7 Perpres No. 60/2020 disebutkan, tujuan penataan ruang kawasan perkotaan Jabodetabek-Punjur untuk mewujudkan kawasan perkotaan Jabodetabek-Punjur sebagai kawasan perkotaan yang merupakan pusat kegiatan perekonomian berskala internasional, nasional, maupun regional yang terintegrasi antara satu kawasan dengan kawasan lainnya, berbasis daya dukung lingkungan dan memiliki keterpaduan dalam pengelolaan kawasan

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
19 jam lalu

Waspada Hujan Lebat di Jabodetabek hingga 16 April, Ini Daftar Wilayah Terdampak

Nasional
8 hari lalu

Libur Panjang Berakhir, 119.809 Kendaraan Kendaraan Masuk Jabodetabek

Nasional
12 hari lalu

Dubes Iran Boroujerdi Temui Jokowi di Solo, Bahas Apa?

Megapolitan
15 hari lalu

Waspada! Hujan Lebat Guyur Jabodetabek hingga 2 April

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal