Jokowi Terbitkan PP Atur Anggota DPRP dan DPRK Harus Orang Asli Papua

Raka Dwi Novianto
Jokowi menerbitkan PP soal aturan DPRP dan DPRK Papua (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 106 tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provisi Papua. Beberapa aturan baru ada dalam PP itu.

Salah satunya mengatur mengenai pengisian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK) oleh orang asli Papua (OAP).

PP tersebut diteken Presiden Jokowi pada tanggal 15 Oktober 2O21 dan langsung diundangkan di Jakarta pada hari yang smaa oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly.

"Orang Asli Papua yang selanjutnya disingkat OAP adalah orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri atas suku-suku asli di Provinsi Papua dan/atau orang yang diterima dan diakui sebagai OAP oleh Masyarakat Adat Papua," bunyi Pasal 1 pada nomor 24 dikutip dari salinan PP yang diunduh pada JDIH Setneg, Jumat (29/10/2021).

Pada PP tersebut terdapat empat ruang lingkup yang dijelaskan sebagaimana diatur di Pasal 3. Diantaranya mengatur Kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi Papua dan Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota;  Pengisian anggota DPRP dan DPRK yang diangkat dari unsur OAP; Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua; dan Pemekaran daerah.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jokowi Ungkap Alasan Pilih Lampung Jadi Titik Awal Safari Politik

57 tahun lalu

Sidang KIP Jateng, Bonatua Silalahi Tegaskan Tak Mundur dari Sengketa Ijazah Jokowi

57 tahun lalu

Respons Jokowi soal Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan: Itu Kewenangan Kejaksaan

57 tahun lalu

Gibran Kunker ke Papua: Pembangunan Tak Lagi Jawa-sentris, tapi Indonesia-sentris

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal