Jokowi Terbitkan PP Atur Anggota DPRP dan DPRK Harus Orang Asli Papua

Raka Dwi Novianto
Jokowi menerbitkan PP soal aturan DPRP dan DPRK Papua (Foto: Ist)

"Anggota DPRP yang diangkat berdomisili di ibu kota provinsi," bunyi Pasal 35 ayat 3.

Sedangkan untuk pengangkatan anggota DPRK diatur dalam Pasal 42. Pada ayat 1, DPRK terdiri atas anggota yang dipilih dalam pemilihan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan diangkat dari unsur OAP.

Masa jabatan anggota DPRK yang diangkat adalah selama 5 (lima) tahun dan berakhir bersamaan dengan masa jabatan anggota DPRK yang dipilih melalui pemilihan umum.

Lalu Anggota DPRK yang diangkat menduduki salah satu unsur wakil ketua DPRK. Dan salah satu anggota DPRK yang diangkat menjadi wakil ketua DPRK ditetapkan berdasarkan musyawarah dan/atau mekanisme pengambilan keputusan lainnya oleh anggota DPRK yang diangkat.  

"Unsur wakil ketua DPRK mekanisme pengangkatan tidak mengurangi jumlah unsur pimpinan yang berasal dari partai politik hasil pemilihan umum. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan DPRK," bunyi Pasal 42 ayat 5 dan 6.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

UNICEF Puji Upaya Indonesia Bangun Generasi Masa Depan Lewat Program MBG

Nasional
12 hari lalu

Buka Pintu Maaf ke Roy Suryo Cs, Jokowi: Kasus Ijazah Palsu Harus ke Pengadilan

Buletin
15 hari lalu

Detik-Detik Pesawat Smart Air Jatuh ke Laut Nabire Barat

Nasional
16 hari lalu

Gibran Ajak Lulusan Perguruan Tinggi asal Papua Pulang, Janjikan Pekerjaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal