Jokowi Tetapkan Darurat Sipil, Ini Artinya

Felldy Aslya Utama
Presiden Jokowi meminta diterapkan kebijakan darurat sipil untuk menanggulangi wabah corona. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar dilakukan kebijakan pembatasan sosial dalam skala besar. Langkah ini dilakukan untuk menanggulangi persebaran virus corona atau Covid-19.

Jokowi meminta ke depan agar dilakukan kebijakan darurat sipil. Menurut dia, hal itu perlu diterapkan agar penyebaran Covid-19 di Tanah Air tidak semakin meluas ke sejumlah wilayah.

"Saya minta kebijakan pembatasan sosial berskala besar, physical distancing, dilakukan lebih tegas, lebih disiplin dan lebih efektif lagi sehingga tadi sudah saya sampaikan, bahwa perlu didampingi adanya kebijakan darurat sipil," kata Jokowi, di Istana Bogor, Senin (30/3/2020).

Darurat Sipil diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya. Pasal 1 menyatakan, Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang menyatakan seluruh atau sebagian dari wilayah Negara Republik Indonesia dalam keadaan bahaya dengan tingkatan keadaan darurat sipil atau keadaan darurat militer atau keadaan perang. Tiga syarat keadaan darurat itu ditentukan dalam Pasal 1 ayat 1, 2, dan 3.

Pasal 1 ayat 1 yaitu keamanan atau ketertiban hukum di seluruh wilayah atau disebagian wilayah Negara Republik Indonesia terancam oleh pemberontakan, kerusuhan-kerusuhan atau akibat bencana alam, sehingga dikhawatirkan tidak dapat diatasi oleh alat-alat perlengkapan secara biasa.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
16 hari lalu

Sudah Sembuh, Jokowi Bersiap Safari Daerah Hadiri Undangan Warga

Nasional
24 hari lalu

Viral! Momen Jokowi Ikut Yoga di Depan Rumah Solo

Internasional
29 hari lalu

Thailand Temukan Varian Baru Virus Corona, Berbahayakah?

Nasional
2 bulan lalu

Begini Respons Jokowi soal Restorative Justice Roy Suryo hingga Dokter Tifa

Nasional
2 bulan lalu

Jokowi Respons Santai Pernyataan JK: Saya Bukan Siapa-Siapa, Orang Kampung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal