Jonathan Latumahina Ayah David Ajukan 3 Permohonan Perlindungan ke LPSK, Apa Saja?

muhammad farhan
Jonathan Latumahina, ayah dari David yang dianiaya anak pejabat pajak Mario Dandy Satrio (foto FB Jonathan Latumahina)

JAKARTA, iNews.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendapatkan permohonan perlindungan yang diajukan Jonathan Latumahina, ayah Cristalino David Ozora. Ada 3 bentuk permohonan yang diajukan Jonathan. 

"Dalam permohonannya, pemohon mengajukan 3 hal: permohonan PHP (pemenuhan hak prosedur), rehabilitisasi medis dan fasilitasi restitusi (ganti kerugian yang akan dibebankan kepada pelaku untuk dibayarkan kepada korban/keluarganya)," ujar Wakil Ketua LPSK, Maneger Nasution, Selasa (28/2/2023). 

Maneger menuturkan, LPSK saat ini akan melakukan penelaahan syarat-syarat formil untuk mengabulkan permohonan perlindungan tersebut.

"LPSK akan melakukan serangkaian penelahaan dan meminta keterangan guna memastikan keterpenuhan syarat baik formil maupun materiel selama maksimal 30 hari kerja untuk pada akhirnya akan diputuskan diterima tidaknya oleh pimpinan LPSK," ujar Maneger.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
12 hari lalu

KAI Beberkan Alasan Sempat Lepas Dinas Argi gegara Tumbler Penumpang KRL Hilang

Nasional
14 hari lalu

Bertemu Komisi Reformasi Polri, PWI Dorong Perlindungan terhadap Jurnalis dan Kepastian Hukum

Nasional
2 bulan lalu

Sidang Uji Materi UU Pers, PWI Minta MK Perkuat Perlindungan bagi Wartawan

Nasional
2 bulan lalu

DPR RI Sebut Banyak Korban Kejahatan Belum Tahu LPSK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal