Jozeph Paul Zhang Ditetapkan Tersangka Penodaan Agama

Puteranegara Batubara
Jozeph Paul Zhang, tersangka kasus dugaan penodaan agama. (Foto ist).

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri telah menetapkan Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penodaan agama lantaran mengaku sebagai Nabi ke-26. Paul juga sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Iya benar, ketika dimasukkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) yang bersangkutan sudah sebagai tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono saat dikonfirmasi, Selasa (20/4/2021).

Jozeph disangka melanggar pasal penyebaran informasi bermuatan rasa kebencian berdasarkan SARA sesuai dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-undang ITE. Kemudian dengan pasal penodaan agama sebagaimana termaktub dalam Pasal 156a KUHP. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

JK Merasa Difitnah usai Dituding Menista Agama: Mudah-mudahan Allah Maafkan Para Pemiftnah

Nasional
3 hari lalu

JK Buka Peluang Tempuh Jalur Hukum usai Dituding Menista Agama

Nasional
13 hari lalu

Pandji Pragiwaksono Akui Paham Keresahan Umat Islam terkait Mens Rea: Saya Jadikan Catatan

Nasional
13 hari lalu

Novel Bamukmin Siap Cabut Laporan terhadap Pandji soal Mens Rea: Syaratnya Tobat!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal