Jozeph Paul Zhang Terdeteksi Jerman, Polisi: Bisa Dideportasi

Puteranegara Batubara
Jozeph Paul Zhang (Foto: Youtube)

JAKARTA, iNews.id - Polri menyatakan pihak penyidik bisa melakukan penangkapan terhadap tersangka penodaan agama Jozeph Paul Zhang di Negara Jerman. Salah satunya dengan cara deportasi.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menjelaskan, penyidik bisa melakukan penangkapan setelah adanya Red Notice diterbitkan. Serta berkomunikasi dan koordinasi dengan otoritas Jerman.

"Bisa dideportasi oleh KBRI Berlin di Jerman dan tentunya penyidik bisa menjemput ke sana. Sekali lagi kami tunggu saja karena proses yang dilakukan oleh penyidik itu tidak langsung tetapi melalui Sekretaris NCB Interpol Indonesia dan dikomunikasikan langsung ke Interpol yang ada di Lyon Prancis. Itu mekanismenya," kata Ahmad dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Selasa (20/4/2021).

Indonesia dan Jerman diketahui tak memiliki perjanjian ekstradisi. Tetapi, kata Ahmad, dengan adanya Red Notice, hal itu bisa menjadi dasar menjemput Paul Zhang di Jerman.

"Tidak ada. Namun apabila ada Red Notice, kami bisa melakuan seperti yang saya sampaikan tadi penjemputan terhadap tersangka sepanjang yang yang bersangkutan adalah masih WNI. Jelas ya," ujar Ahmad.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
2 hari lalu

Banjir Rendam Jalan TB Simatupang Arah Fatmawati Jaksel, Lalin Sempat Tersendat

Megapolitan
24 hari lalu

Razia Ramadan, Satpol PP Sita Ratusan Botol Miras Ilegal di Jaksel

Megapolitan
24 hari lalu

Ngeri! Pohon Tumbang gegara Hujan Angin di Jaksel, Pemotor Tewas

Megapolitan
27 hari lalu

Lagi! Bayi Dibuang di Jaksel, Ditemukan di Depan Gerbang SD

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal