Jozeph Paul Zhang Terdeteksi Jerman, Polisi: Bisa Dideportasi

Puteranegara Batubara
Jozeph Paul Zhang (Foto: Youtube)

Terkait kewarganegaraan Paul Zhang, Polri memastikan dia adalah Warga Negara Indonesia (WNI). 

Bareskrim Polri telah menetapkan Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penodaan agama lantaran mengaku sebagai Nabi ke-26.

Jozeph disangka melanggar pasal penyebaran informasi bermuatan rasa kebencian berdasarkan SARA sesuai dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE. Kemudian dengan pasal penodaan agama sebagaimana termaktub dalam Pasal 156a KUHP.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Seleb
10 hari lalu

Mengenal Fineshield, Proteksi Jam Tangan Mewah dengan Teknologi Jerman

Internasional
15 hari lalu

Amerika Kerahkan Pesawat Militer dari Jerman ke Timur Tengah, Segera Serang Iran?

Megapolitan
17 hari lalu

Terungkap! Tembok Jebol Jadi Salah Satu Penyebab Banjir di Pasar Cipulir

Megapolitan
17 hari lalu

Curhat Driver Ojol di Jaksel, Tak Bisa Narik Penumpang Imbas Banjir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal