Jozeph Paul Zhang Terdeteksi Jerman, Polisi: Bisa Dideportasi

Puteranegara Batubara
Jozeph Paul Zhang (Foto: Youtube)

Terkait kewarganegaraan Paul Zhang, Polri memastikan dia adalah Warga Negara Indonesia (WNI). 

Bareskrim Polri telah menetapkan Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penodaan agama lantaran mengaku sebagai Nabi ke-26.

Jozeph disangka melanggar pasal penyebaran informasi bermuatan rasa kebencian berdasarkan SARA sesuai dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE. Kemudian dengan pasal penodaan agama sebagaimana termaktub dalam Pasal 156a KUHP.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Negara Ini Berlakukan Hari Libur Nasional setelah Kalahkan Jerman di Piala Dunia

57 tahun lalu

Kalahkan Jerman di Piala Dunia, Paraguay: Lebih dari Olahraga, Ini Hari Bersejarah!

57 tahun lalu

Balita Tewas usai Jatuh ke Lubang Proyek di Tebet, Pemkot Jaksel Beri Santunan ke Keluarga Korban

57 tahun lalu

Kalahkan Jerman di Piala Dunia, Paraguay Umumkan Hari Libur Nasional

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal