JPU Ajukan Banding Atas Vonis Nihil Benny Tjokro di Kasus Korupsi Asabri

Puteranegara Batubara
Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan JPU mengajukan banding atas vonis nihil terdakwa kasus korupsi PT Asabri , Benny Tjokro. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengajukan banding atas vonis nihil terdakwa kasus korupsi PT Asabri, Benny Tjokrosaputro. Vonis nihil dinilai mencederai rasa keadilan di masyarakat.

"Pidana nihil menjadi polemik dan kontroversi, sehingga Jaksa Penuntut Umum langsung menyatakan upaya hukum banding," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Jakarta, Sabtu (14/1/2023).

Ketut menjelaskan, Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, keliru lantaran menjatuhkan vonis nihil ke Benny Tjokro

"Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat keliru dalam menerapkan hukum karena Benny Tjokrosaputro terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa yakni Primair Pasal 2 dengan ancaman minimal 4 tahun penjara," ujar Ketut.

Menurut Ketut, dalam hal tersebut, ketukan palu Majelis Hakim berupa nihil kepada Benny Tjokro tidak sejalan dengan aturan hukum tindak pidana pemberantasan korupsi di Indonesia. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

Kemenhut Klaim Tak Digeledah Kejagung, Sebut Hanya Pencocokan Data

Nasional
3 jam lalu

Kejagung Geledah Kemenhut, Diduga terkait Kasus Korupsi yang Disetop KPK

Nasional
2 hari lalu

3 Prajurit TNI Amankan Sidang Nadiem Makarim, Ini Penjelasan Kejagung

Nasional
6 hari lalu

KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Kejaksaan Ubah SOP

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal