JPU Ajukan Banding Atas Vonis Nihil Benny Tjokro di Kasus Korupsi Asabri

Puteranegara Batubara
Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan JPU mengajukan banding atas vonis nihil terdakwa kasus korupsi PT Asabri , Benny Tjokro. (Foto: Antara)

"Sehingga penerapan hukuman nihil bertentangan dengan undang-undang tindak pidana korupsi," ujar Ketut.

Kejagung menyatakan bahwa, putusan tersebut sangat mengusik dan menciderai rasa keadilan. Mengingat, Benny Tjokro telah melakukan pengulangan tindak pidana, atau dalam hal ini yaitu, perkara PT Asuransi Jiwasraya. 

"Sehingga seharusnya setelah diputus dengan hukuman seumur hidup dimana ada penambahan hukuman dengan hukuman mati, sesuai dengan Doktrin Hukum Pidana," ucap Ketut. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Ahmad Khozinudin Heran Silfester Belum Kunjung Dieksekusi, Singgung Orang Besar

Nasional
5 hari lalu

Pandji Minta Maaf, Akui Salah Sebut Institusi terkait Kasus Zarof Ricar di Mens Rea

Nasional
5 hari lalu

Kemenhaj Libatkan KPK dan Kejagung Kawal Tender Haji 2026, Cegah Penyimpangan

Nasional
5 hari lalu

Kejagung Tegaskan Tak Geledah Kantor Kemenhut, Lalu Apa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal