JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Bareskrim Polri telah melakukan rekonstruksi ulang kasus dugaan Unlawful Killing Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek. Rekonstruksi ulang perkara tersebut merupakan permintaan dari JPU
"Proses rekonstruksi bersama JPU pada hari Senin lalu. Lokasi ditetapkan berdasarkan kesepakatan dengan JPU," kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (11/6/2021).
Dalam perkara ini, terdapat dua tersangka, yakni berinisial MYO dan FR. Mereka merupakan personel kepolisian di Polda Metro Jaya.
Kemudian, satu tersangka lain, yakni EPZ, dinyatakan telah meninggal akibat kecelakaan pada awal 2021. Dengan begitu, penyidikan terhadapnya dihentikan di mata hukum.