JPU dan Bareskrim Gelar Rekonstruksi Ulang Kasus Laskar FPI 

Puteranegara Batubara
Mobil laskar FPI diperiksa petugas. (Foto ist).

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Bareskrim Polri telah melakukan rekonstruksi ulang kasus dugaan Unlawful Killing Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek. Rekonstruksi ulang perkara tersebut merupakan permintaan dari JPU 

"Proses rekonstruksi bersama JPU pada hari Senin lalu. Lokasi ditetapkan berdasarkan kesepakatan dengan JPU," kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (11/6/2021).

Dalam perkara ini, terdapat dua tersangka, yakni berinisial MYO dan FR. Mereka merupakan personel kepolisian di Polda Metro Jaya. 

Kemudian, satu tersangka lain, yakni EPZ, dinyatakan telah meninggal akibat kecelakaan pada awal 2021. Dengan begitu, penyidikan terhadapnya dihentikan di mata hukum. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
20 jam lalu

21 Pelaku Demo Ricuh Didakwa Lakukan Perusakan dan Lempar Bom Molotov ke Gedung DPR

Seleb
23 hari lalu

Terungkap! Ini Alasan Vonis Nikita Mirzani Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Seleb
25 hari lalu

Besok Vonis Nikita Mirzani Diumumkan, Apa Mungkin Bebas?

Seleb
28 hari lalu

Panas! Nikita Mirzani Kembali Emosi pada Jaksa jelang Vonis Hakim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal