JPU dan Bareskrim Gelar Rekonstruksi Ulang Kasus Laskar FPI 

Puteranegara Batubara
Mobil laskar FPI diperiksa petugas. (Foto ist).

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Bareskrim Polri telah melakukan rekonstruksi ulang kasus dugaan Unlawful Killing Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek. Rekonstruksi ulang perkara tersebut merupakan permintaan dari JPU 

"Proses rekonstruksi bersama JPU pada hari Senin lalu. Lokasi ditetapkan berdasarkan kesepakatan dengan JPU," kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (11/6/2021).

Dalam perkara ini, terdapat dua tersangka, yakni berinisial MYO dan FR. Mereka merupakan personel kepolisian di Polda Metro Jaya. 

Kemudian, satu tersangka lain, yakni EPZ, dinyatakan telah meninggal akibat kecelakaan pada awal 2021. Dengan begitu, penyidikan terhadapnya dihentikan di mata hukum. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
1 jam lalu

Sosok Ko Erwin, Residivis dan Bandar Narkoba Pemasok Sabu ke Eks Kapolres Bima Kota

Nasional
5 hari lalu

Komisaris hingga Co-Founder Gojek Bersaksi di Sidang Nadiem Makarim Hari Ini

Nasional
8 hari lalu

Riva Siahaan Minta Dibebaskan dari Tuntutan Hukum: Saya Didakwa untuk Hal yang Sangat Berbeda

Seleb
9 hari lalu

Memanas! Kuasa Hukum Ammar Zoni Tolak Saksi JPU, Kenapa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal