JPU Sebut Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Janggal : Tak Didukung Alat Bukti yang Kuat

riana rizkia
Jaksa menyebut dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi janggal. (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kepada Putri Candrawathi janggal. Perbuatan pelecehan seksual tersebut tidak ada alat bukti yang kuat.  

"Justru keterangan Putri yang mengalami kekerasan seksual atau pemerkosaan oleh Nofriansyah adalah janggal dan tidak didukung oleh alat bukti yang kuat dengan alasan," kata jaksa dalam sidang tuntutan Putri Candrawathi di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

JPU menjelaskan, berdasarkan keterangan Richard Eliezer, Kuat Ma'ruf, Susi dan Ricky Rizal, tidak ada alat bukti yang cukup untuk membenarkan dugaan pelecehan seksual tersebut. Bahkan, Putri tidak memiliki surat visum et repertum. 

"Bahwa benar, dalam persidangan justru terungkap fakta hukum yang bertolak belakang dengan keterangan terdakwa Putri telah mengalami pelecehan seksual atau pemerkosaan yang dilakukan oleh Nofriansyah," katanya. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Seleb
7 hari lalu

Omara Esteghlal Jadi Korban Penipuan, Namanya Dipakai untuk Lecehkan Wanita!

Internasional
7 hari lalu

Duh, Wakil Menteri Pertahanan Vietnam Lecehkan Perempuan PNS Korsel

Megapolitan
27 hari lalu

Predator Seks Anak Ditangkap di Apartemen Kalibata, Rekam Aksi Bejatnya

Megapolitan
28 hari lalu

Pilu! Perempuan di Jaktim Jadi Korban Pelecehan Seksual sejak SD oleh Ayah Tirinya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal