JPU Sebut Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Janggal : Tak Didukung Alat Bukti yang Kuat

riana rizkia
Jaksa menyebut dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi janggal. (Foto MPI).

"Berdasarkan keterangan saksi Richard Eliezer, Kuat Ma'ruf, Susi dan Ricky, mereka tidak melihat dan tidak mengetahui kalau terdakwa Putri telah dilecehkan atau diperkosa serta tidak adanya dukungan alat bukti berupa surat visum et repertum," katanya.

Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama-sama dengan terdakwa lain. Putri melakukan perbuatan tersebut bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

Putri diduga melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 338 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
8 hari lalu

El Rumi Pastikan Tak Pernah Pakai Vape Mengandung THC, Ini Pengakuannya!

8 hari lalu

Kronologi Lengkap El Rumi Dituduh Lakukan Pelecehan Seksual, Berawal dari Inisial EJR!

8 hari lalu

El Rumi Tegaskan Bukan Pria Berinisial EJR yang Viral Diduga Lakukan Pelecehan!

8 hari lalu

Geger! El Rumi Terseret Isu Dugaan Pelecehan Seksual, Ini Klarifikasinya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal