JPU Tuntut Ferdy Sambo Hukuman Seumur Hidup, Berapa Lama Dipenjara?

Ari Sandita Murti
Reza Fajri
Ferdy Sambo berjalan keluar ruangan usai mendengarkan pembacaan tuntutan dari JPU di PN Jaksel, Jakarta, Selasa (17/1/2023). JPU menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup. (ANTARA FOTO/Fauzan)

Keluarga Brigadir J Berharap Sambo Dihukum Maksimal

Sementara keluarga Brigadir J kecewa mengetahui tuntutan JPU terhadap Ferdy Sambo. Mereka mengharapkan suami Putri Candrawathi itu dihukum maksimal atau hukuman mati.

"Yang saya sependapat itu kesimpulan terhadap perbuatannya, bukan tuntutan hukuman seumur hidup. Kami harap vonisnya hukuman maksimal," ujar pengacara keluarga Brigadir J, Martin Lukas, Selasa (17/1/2023).

Hukuman mati adalah jenis pidana terberat dibandingkan dengan pidana lainnya. Dikutip dari situ balitbangham, dalam pasal 10 KUHP, hukuman mati tergolong ke dalam salah satu pidana pokok.

Setidaknya masih ada 30 jenis kejahatan yang dapat diancam hukuman mati di Indonesia. Adapun kejahatan yang diancam dengan hukuman mati di dalam KUHP, salah satunya pembunuhan yang direncanakan lebih dahulu sesuai Pasal 340 KUHP.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

WN Irak Pembunuh Cucu Mpok Nori Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

Internasional
2 bulan lalu

Mantan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup

Nasional
2 bulan lalu

Jadi Tersangka Narkoba, Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Terancam Penjara Seumur Hidup

Nasional
4 bulan lalu

Alasan Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Kembali Dapat Remisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal