JPU Tuntut Ferdy Sambo Hukuman Seumur Hidup, Berapa Lama Dipenjara?

Ari Sandita Murti
Reza Fajri
Ferdy Sambo berjalan keluar ruangan usai mendengarkan pembacaan tuntutan dari JPU di PN Jaksel, Jakarta, Selasa (17/1/2023). JPU menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup. (ANTARA FOTO/Fauzan)

JAKARTA, iNews.id - Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua atau Brigadir J. Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini mantan Kadiv Propam Polri itu telah melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan bersalah merintangi penyidikan.

"Menyatakan pidana terdakwa dengan pidana seumur hidup," kata JPU saat membacakan tuntutan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

Jaksa menilai perbuatan Sambo tak termaafkan dalam rangkaian pembunuhan Brigadir J. Selama persidangan, jaksa tidak menemukan pada diri terdakwa Ferdy Sambo adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghapus sifat melawan hukum, serta kesalahan terdakwa Ferdy Sambo. 

"Sehingga terdakwa Ferdy Sambo dapat dimintai pertanggungjawaban pidana," ucap jaksa.

Menurut jaksa, hukuman penjara seumur hidup telah sesuai dengan tindakan yang dilakukan Sambo. "Maka terhadap terdakwa Ferdy Sambo haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya," kata jaksa.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Roy Suryo Singgung Kasusnya Digantung Sangat Lama, Ungkit Ferdy Sambo dan Kopi Sianida

57 tahun lalu

Roy Suryo Bandingkan Kasus Ijazah Jokowi dengan Perkara Sambo-Jessica Wongso, Heran Belum P21

57 tahun lalu

Ferdy Sambo Kuliah S2 di Penjara, Ditjenpas Pastikan Tak Keluar Lapas

57 tahun lalu

Ferdy Sambo Ternyata Kuliah S2, Ambil Magister Teologi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal