JPU Tuntut Ferdy Sambo Hukuman Seumur Hidup, Berapa Lama Dipenjara?

Ari Sandita Murti
Reza Fajri
Ferdy Sambo berjalan keluar ruangan usai mendengarkan pembacaan tuntutan dari JPU di PN Jaksel, Jakarta, Selasa (17/1/2023). JPU menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup. (ANTARA FOTO/Fauzan)

JAKARTA, iNews.id - Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua atau Brigadir J. Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini mantan Kadiv Propam Polri itu telah melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan bersalah merintangi penyidikan.

"Menyatakan pidana terdakwa dengan pidana seumur hidup," kata JPU saat membacakan tuntutan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

Jaksa menilai perbuatan Sambo tak termaafkan dalam rangkaian pembunuhan Brigadir J. Selama persidangan, jaksa tidak menemukan pada diri terdakwa Ferdy Sambo adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghapus sifat melawan hukum, serta kesalahan terdakwa Ferdy Sambo. 

"Sehingga terdakwa Ferdy Sambo dapat dimintai pertanggungjawaban pidana," ucap jaksa.

Menurut jaksa, hukuman penjara seumur hidup telah sesuai dengan tindakan yang dilakukan Sambo. "Maka terhadap terdakwa Ferdy Sambo haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya," kata jaksa.

Apa itu hukuman seumur hidup

Hukuman seumur hidup merupakan salah satu jenis sanksi pidana yang telah diatur di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tepatnya dalam Pasal 12 ayat 1. 

Selama ini masih banyak yang mengartikan hukuman penjara seumur hidup sebagai hukuman dengan masa penjara sesuai dengan usia terpidana saat divonis hakim. Sebagai gambarannya, jika seorang terpidana X berusia 49 tahun saat divonis penjara seumur hidup, maka dia akan menjalani hukuman penjara selama 49 tahun. 

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
Nasional
26 hari lalu

WN Irak Pembunuh Cucu Mpok Nori Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

Internasional
2 bulan lalu

Mantan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup

Nasional
2 bulan lalu

Jadi Tersangka Narkoba, Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Terancam Penjara Seumur Hidup

Nasional
4 bulan lalu

Alasan Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Kembali Dapat Remisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal