Namun, penafsiran itu salah. Dikutip dari situs rutanserangkemenkumham, penjara seumur hidup tidak dapat dimaknai hukuman pidana sesuai dengan umur terpidana saat divonis. Pemaknaan seperti itu juga dinilai melanggar ketentuan Pasal 12 ayat (4) KUHP. Sesuai Pasal 12 ayat (4) KUHP, hukuman penjara selama waktu tertentu tidak boleh lebih dari 20 tahun.
Contoh lainnya, seorang terpidana divonis penjara seumur hidup saat berumur 18 tahun. Ada yang mengartikan, dia harus menjalani hukuman penjara selama 18 tahun.
Penafsiran seperti itu akan menimbulkan kerancuan. Berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (4) KUHP, hakim bisa langsung menjatuhkan vonis pidana 18 tahun penjara tanpa perlu menjatuhkan pidana penjara seumur hidup.
Dengan demikian, dapat disimpulkan yang dimaksud dengan hukuman seumur hidup adalah hukuman penjara selama terpidana masih hidup hingga meninggal. Hukuman seumur hidup hampir selalu dijadikan alternatif atau pengganti pidana mati.
Dikutip dari situs hukumonlione, dalam artikel berjudul Pidana Seumur Hidup yang ditulis oleh Shanti Rachmadsyah SH juga disebutkan maksud penjara seumur hidup adalah penjara sepanjang si terpidana masih hidup. Hukumannya baru akan berakhir ketika ia meninggal dunia.