Jual 1 Kg Sabu yang Dikendalikan Teddy Minahasa, Aiptu Janto Situmorang Divonis 13 Tahun Penjara

Dimas Choirul
Mantan anggota Polsek Kalibaru Aiptu Janto Situmorang divonis 13 tahun penjara dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu yang dikendalikan oleh Teddy Minahasa. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Mantan anggota Polsek Kalibaru Aiptu Janto Situmorang divonis 13 tahun penjara dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu yang dikendalikan oleh Teddy Minahasa. Vonis penjara Janto dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023).

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Janto Parluhutan Situmorang selama 13 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar. Menetapkan terdakwa tetap ditahan," kata Hakim Ketua Yulisar, Rabu (10/5/2023).

Hakim menjelaskan Janto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yaitu menawarkan narkoba untuk dijual, menjual serta menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan  narkoba golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram.

Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Janto untuk dipenjara selama 15 tahun. 

Dalam perkara ini Janto diperintahkan oleh Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto atau atasannya untuk menjual Sabu. Janto berhasil menjual sabu sebanyak satu kilogram dan berhasil menjual dengan nilai total Rp500 juta.

Total ada 11 orang yang terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu ini, termasuk eks Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Teddy Minahasa. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat terlebih dahulu menjatuhkan vonis kepada Teddy dengan pidana penjara seumur hidup.

Kemudian majelis hakim juga menjatuhkan vonis 17 tahun penjara kepada mantan Kapolres Bukittinggi Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti pada kasus yang sama.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Terungkap! Modus Terbanyak Peredaran Narkoba: Dibawa dari Sumatra, Disimpan di Mobil

Seleb
9 hari lalu

Panas! Ammar Zoni Tuduh Kesaksian Petugas Rutan Salemba soal Narkoba Salah Semua

Seleb
9 hari lalu

Ammar Zoni Bantah Punya Narkoba di dalam Penjara, Ini Kesaksiannya!

Seleb
9 hari lalu

Permintaan Mengejutkan Ammar Zoni sebelum Jalani Sidang Kasus Narkoba di PN Jakpus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal