JAKARTA, iNews.id - Mantan anggota Polsek Kalibaru Aiptu Janto Situmorang divonis 13 tahun penjara dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu yang dikendalikan oleh Teddy Minahasa. Vonis penjara Janto dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023).
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Janto Parluhutan Situmorang selama 13 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar. Menetapkan terdakwa tetap ditahan," kata Hakim Ketua Yulisar, Rabu (10/5/2023).
Hakim menjelaskan Janto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yaitu menawarkan narkoba untuk dijual, menjual serta menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkoba golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram.
Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Janto untuk dipenjara selama 15 tahun.
Dalam perkara ini Janto diperintahkan oleh Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto atau atasannya untuk menjual Sabu. Janto berhasil menjual sabu sebanyak satu kilogram dan berhasil menjual dengan nilai total Rp500 juta.
Total ada 11 orang yang terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu ini, termasuk eks Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Teddy Minahasa. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat terlebih dahulu menjatuhkan vonis kepada Teddy dengan pidana penjara seumur hidup.
Kemudian majelis hakim juga menjatuhkan vonis 17 tahun penjara kepada mantan Kapolres Bukittinggi Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti pada kasus yang sama.