Jual 1 Kg Sabu yang Dikendalikan Teddy Minahasa, Aiptu Janto Situmorang Divonis 13 Tahun Penjara

Dimas Choirul
Mantan anggota Polsek Kalibaru Aiptu Janto Situmorang divonis 13 tahun penjara dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu yang dikendalikan oleh Teddy Minahasa. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Sementara itu terdakwa Syamsul Ma'arif divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar dalam kasus peredaran narkoba yang dikendalikan Teddy Minahasa. Syamsul merupakan asisten pribadi AKBP Dody Prawiranegara. Mereka sempat membawakan sabu seberat 5 kilogram dari Padang menuju Jakarta lewat jalur darat untuk diberikan kepada Linda Pudjiastuti.

"Terdakwa Syamsul Ma'arif dijatuhi pidana 15 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar," ujar Hakim Yulisar, Rabu (10/5/2023).

Menurut Yulisar, Syamsul Ma'arif terbukti melakukan tindak pidana menawarkan narkoba untuk dijual, menjual serta menjadi perantara dalam jual beli, menukar, dan menyerahkan  narkoba golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
4 hari lalu

Polisi Tangkap Pria di Kalideres, Sita 1,19 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi

6 hari lalu

Tegas! Vietnam Hukum Mati 11 Penyelundup Narkoba, Disembunyikan di Pasta Gigi

7 hari lalu

RUU Perampasan Aset Tak Hanya untuk Kasus Korupsi, Narkoba hingga Terorisme Ikut Dibidik

8 hari lalu

BNN Minta Tambahan Anggaran Rp5,05 Triliun, Anggota DPR Dorong Teliti Ganja Medis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal