Jual 1 Kg Sabu yang Dikendalikan Teddy Minahasa, Aiptu Janto Situmorang Divonis 13 Tahun Penjara

Dimas Choirul
Mantan anggota Polsek Kalibaru Aiptu Janto Situmorang divonis 13 tahun penjara dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu yang dikendalikan oleh Teddy Minahasa. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Sementara itu terdakwa Syamsul Ma'arif divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar dalam kasus peredaran narkoba yang dikendalikan Teddy Minahasa. Syamsul merupakan asisten pribadi AKBP Dody Prawiranegara. Mereka sempat membawakan sabu seberat 5 kilogram dari Padang menuju Jakarta lewat jalur darat untuk diberikan kepada Linda Pudjiastuti.

"Terdakwa Syamsul Ma'arif dijatuhi pidana 15 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar," ujar Hakim Yulisar, Rabu (10/5/2023).

Menurut Yulisar, Syamsul Ma'arif terbukti melakukan tindak pidana menawarkan narkoba untuk dijual, menjual serta menjadi perantara dalam jual beli, menukar, dan menyerahkan  narkoba golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Megapolitan
1 hari lalu

2 Kurir Sabu Diringkus, Bawa 100 Kg Siap Edar di Malam Tahun Baru

Megapolitan
1 hari lalu

Polda Metro Tangkap 9.894 Tersangka Narkoba selama 2025, Terbanyak Pemakai

Nasional
2 hari lalu

Hasil Tes Urine Tahanan KPK, Ada yang Pakai Narkoba?

Nasional
2 hari lalu

Polri Sita 590 Ton Narkoba sepanjang 2025, Tangkap 64.046 Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal