Teddy Minahasa Bakal Banding usai Divonis Seumur Hidup, Ini Respons Jaksa

Dimas Choirul
Sidang Teddy Minahasa (foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id -Teddy Minahasa bakal mengajukan banding atas vonis penjara seumur hidup dalam kasus peredaran narkoba. Terkait hal tersebut, jaksa penuntut umum akan melakukan rapat internal terlebih dahulu.

Jaksa akan memutuskan langkah hukum terkait Teddy dalam 7 hari ini.

"Nanti kita rapat dulu lah dengan tim, kan belum ada juga rapat kan," kata anggota tim JPU, Iwan Ginting, Rabu (10/5/2023).

Terkait hasil vonis, Iwan mengatakan hal tersebut sepenuhnya kewenangan majelis hakim. Meski vonis hakim lebih rendah dari tuntutan, Iwan menilai majelis hakim telah melakukan pertimbangan sesuai surat tuntutan yang disusun JPU sebelumnya.

"Artinya kan dakwaan kita terbukti, tuntutan kita hakim ambil alih semua dalam pertimbangannya, kepuasan kita sih di situ," ujar Iwan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
5 hari lalu

Penyelundupan 1,16 Ton Ketamine Digagalkan, Dasco: Kita Wajib Perangi Narkoba!

6 hari lalu

Polri Sita 1,16 Ton Ketamine di Kapal Tanker, Nilainya Tembus Rp3,48 Triliun

6 hari lalu

Polisi Kembali Gerebek Kampung Ambon, 10 Sajam hingga Airsoft Gun Disita

7 hari lalu

Penyelundupan Narkoba 1 Ton Ketamin Dibongkar! 1 WN Taiwan Manajer Kapal Jadi Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal