JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara, hari ini bakal menjalani sidang vonis kasus dugaan korupsi pengadaan Bansos untuk penanganan Covid-19. Sidang sediannya digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Humas PN Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyono menginformasikan bahwa sidang putusan untuk Juliari Batubara rencananya digelar sekira pukul 10.00 WIB. Sidang bakal digelar secara virtual dengan terdakwa tidak dihadirkan secara langsung ke PN Jakarta Pusat. Juliari bakal mendengar putusan hakim dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
"Insya Allah Senin, tanggal 23 Agustus 2021, agenda persidangan terdakwa Juliardi Batubara adalah pembacaan putusan oleh Majelis Hakim, diperkirakan jam 10.00 WIB dan oleh Humas KPK akan disiarkan live streaming," kata Bambang melalui pesan singkatnya, Senin (23/8/2021).
Diketahui sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut agar Juliari Peter Batubara dijatuhi hukuman 11 tahun penjara. Jaksa juga menuntut agar Juliari didenda sebesar Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan.
Selain pidana penjara dan denda, jaksa juga menuntut agar Juliari Peter Batubara dijatuhi hukuman untuk membayar uang pengganti sebesar Rp14,5 miliar. Juliari diberi waktu untuk membayar uang pengganti satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap alias inkrakh.
Jika Juliari Batubara tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika hartanya tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana selama dua tahun.