Juliari Batubara Mensos Ketiga Tersandung Kasus Korupsi di Era Reformasi

Ahmad Islamy Jamil
Menteri Sosial Juliari Batubara. (Foto: ANTARA)

Uang Rp8,2 miliar itu diterima Juliari melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos), Matheus Joko Santoso, dan Adi Wahyono. Kemudian, Juliari diduga bakal kembali menerima uang Rp8,8 miliar dari pengadaan paket bansos berupa sembako untuk penanganan Covid-19 periode kedua. Uang itu dikumpulkan dari pelaksanaan paket bansos sejak Oktober hingga Desember 2020.

Jika dijumlah, total keuntungan yang diduga didapat Juliari Batubara dari pengadaan bansos Covid itu sebesar Rp17 miliar. 

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Para tersangka itu yakni Mensos Juliari P Batubara; PPK Kemensos, Matheus Joko Santoso, dan Adi Wahyono. Kemudian, ada dua pihak swasta selaku pemberi suap yakni Ardian IM (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Tags:
Artikel Terkait
9 jam lalu

KPK Geledah Kantor Imigrasi Jaksel buntut Kasus Eks Wamen Imipas Silmy Karim

10 jam lalu

KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Korupsi Digitalisasi SPBU, Ini Identitasnya

15 jam lalu

KPK Periksa 3 Tersangka Kasus Korupsi Digitalisasi SPBU, Apa yang Didalami?

18 jam lalu

ASN BPK Sumsel Ajukan Praperadilan, Lawan Status Tersangka KPK

Berita Terkini
Soccer
11 menit lalu

Mitchell Baker Kirim Pesan Tegas Jelang Timnas Indonesia vs Singapura, Targetnya Cuma Satu!

Soccer
1 jam lalu

Live RCTI! Jadwal Timnas Indonesia Vs Singapura di Piala AFF 2026, Kick Off Jam Berapa?

Internasional
2 jam lalu

Minyak Dunia Melonjak Lagi, Ini Dampaknya terhadap Harga BBM

Nasional
2 jam lalu

MUI Usul Koruptor Tak hanya Dihukum Mati, tapi Juga Dimiskinkan

Regional
2 jam lalu

Serangan Monyet Liar Teror Warga Inhil, 15 Orang Dievakuasi ke Rumah Sakit

Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal