Juliari Batubara Mensos Ketiga Tersandung Kasus Korupsi di Era Reformasi
Pada 2011, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan Bachtiar bersalah dalam kasus tersebut. Dia dihukum 1 tahun 8 bulan penjara dengan denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara.
Menteri sosial dari Partai Golkar ini menjabat sejak 17 Januari – 24 Agustus 2018 atau hanya tujuh bulan. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugan korupsi proyek PLTU Riau-1. KPK menemukan bukti Idrus menerima suap bersama dengan Wakil Ketua Komisi VII DPR saat itu, Eni Maulani Saragih.

Idrus bebas pada 11 September 2020 dari LP Cipinang Jakarta. Sebelumnya, dia diganjar hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan pada 23 April 2019.
Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI memperberat hukumannya menjadi 5 tahun penjara. Tak terima, Idrus kasasi. Majelis hakim MA mengabulkan dan memangkas vonis itu menjadi 2 tahun penjara.
Politikus PDIP ini mulai menjabat mensos sejak 23 Oktober 2019. Dia baru saja ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bansos Covid-19, Minggu (6/12/2020). Juliari diduga telah menerima suap sebesar Rp8,2 miliar terkait pengadaan paket bansos berupa sembako untuk penanganan Covid-19 periode pertama.