JAKARTA, iNews.id - Ketua Badan Pengurus Indonesia Risk Center Julius Ibrani menyatakan reformasi Polri harus menjadi upaya perbaikan di tubuh Korps Bhayangkara. Menurutnya, perubahan yang terjadi selama ini belum menyentuh akar permasalahan yang fundamental sesuai dengan amanat konstitusi.
"Saya berkali-kali bilang, kalau kita pakai kata reformasi, maka harus fundamental. Fundamental itu apa? Berarti berbasis konstitusional, forumnya harus konstitusional, bukan tiba-tiba tim dadakan yang dibentuk lalu levelnya politik koar-koar setiap hari, hasilnya enggak ada bahkan hanya kutap-kutip sana-sini," ujar Julius dalam program Interupsi bertajuk 'Ujian di Tengah Percepatan Reformasi Polri' di iNews, Kamis (26/2/2026).
Dia menyoroti urgensi pembaruan regulasi mengingat Undang-Undang Polri saat ini masih mengacu pada aturan 2002 lalu. Menurut dia, undang-undang tersebut sudah usang karena belum mengakomodasi perkembangan kejahatan modern yang menyasar siber dan keuangan.
Sehingga, kata dia, Polri sering kali membentuk direktorat baru tanpa payung hukum yang kuat di tingkat undang-undang.
"Harus ada reformasi regulasi undang-undang Polri. Itu tahun 2002 lho, siber di situ belum ada, kejahatan keuangan belum ada, kejahatan yang lain-lain belum ada. Bahkan struktur polisi sudah duluan membentuk Direktorat TPPO, PPA segala macam yang enggak ada di undang-undang," kata dia.
Selain pembaruan regulasi, Julius juga menekankan pentingnya spesialisasi fungsi dan sistem pengawasan Polri yang independen. Dia menilai model pengawasan internal saat ini masih tumpang tindih.