Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 299 Tahun 2023 tentang Jam Kerja Selama Bulan Suci Ramadan Tahun 2023 M/1444 H.
Jam kerja ASN yakni Senin hingga Kamis dimulai pukul 07.00 hingga 14.00 dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WIB.
"Untuk hari Jumat pukul 07.00 hingga 14.30 dan istirahat pukul 11.30-12.30," ujar Maria, Selasa (21/3/2023).