JAKARTA, iNews.id - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengungkapkan adanya transaksi keuangan yang mencurigakan di bidang sumber daya alam (SDA) di kawasan Sumatra. Dia menyebut perputaran transaksi mencapai Rp36 triliun dengan tindak pidana sekitar Rp11 triliun.
"Di wilayah Sumatra saja itu kita sekitar Rp36 triliun. Ini tahun 2024 saja, perputaran transaksinya Rp36 Triliun, terkait dengan tindak pidananya sekitar Rp11 triliun," ujar Ivan pada wartawan, Selasa (16/12/2025).
Menurutnya, PPATK sudah melakukan eksplorasi tentang database tersebut. Temuan itu juga telah disampaikan ke aparat penegak hukum.
Dari sektor SDA, lingkungan atau pun kehutanan, kata dia, terdapat banyak laporan transaksi keuangan mencurigakan pada 2021 hingga semester I 2024.
"Total perputaran dana dari register terkait dengan kasus perkebunan sawit, batu bara, emas, kehutanan, nikel, perkebunan sawit lagi, ada pertambangan, ada timah itu Rp1.767 triliun," tuturnya.
Dia menambahkan, terdapat berbagai macam modus yang dilakukan para pelaku usaha di sektor SDA. Contohnya, pinjaman dari bank senilai Rp16 triliun sebagai modal investasi dan eksplorasi.