Jumhur Hidayat Positif Covid-19, Istri Ajukan Penangguhan Penahanan

Felldy Aslya Utama
Istri Deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Mohammad Jumhur Hidayat mengajukan penangguhan penahanan. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Mohammad Jumhur Hidayat dinyatakan positif covid-19. Istrinya yang bernama Alia Febyani pun mengajukan pembantaran atau penangguhan penahanan kepada kepolisian.

Permohonan itu disampaikan melalui surat bertanggal 12 November 2020 dan ditandatangani Alia serta kuasa hukum Jumhur, M. Taufik Riyadi di atas materai. Surat itu ditujukan kepada Kapolri dan Kabareskrim.

Alia berharap permohonan itu dikabulkan agar perawatan terhadap Jumhur optimal. Apalagi Jumhur disebut baru saja menjalani operasi batu empedu sebulan yang lalu.

"Sehingga sangat riskan apabila tetap di dalam Rumah Tahanan Negara Bareskrim Mabes Polri," tulis Alia dalam surat permohonan pembantaran suaminya.

Alia juga menjelaskan sejumlah poin-poin yang menjadi dasar dari permohonan tersebut. Pertama, dia bersedia menjadi penjamin dalam hal permohonan pembantaran rawat inap rumah sakit di luar tahanan negara.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Seleb
12 hari lalu

Ariana Grande Terkena Covid-19 hingga Sejumlah Acara Dibatalkan, Begini Kondisinya

Health
16 hari lalu

Apa Benar Alat Tes TBC INDIGEN dari PCR Covid-19? Ini Faktanya!

Mobil
17 hari lalu

Pemerintah Siapkan Insentif Otomotif, Skema Mirip saat Covid-19

Nasional
1 bulan lalu

Kasus Covid-19 Naik Lagi di Indonesia, Anak-Anak Paling Rentan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal